Saturday, August 29, 2009

Penjualan Pulau Di Indonesia Diancam Penjara 10 Tahun, Pulau Di Mentawai Disewakan


Departemen Dalam Negeri menyatakan, sampai saat ini pihaknya masih menyelidiki adanya dugaan penjualan tiga pulau di Kepulauan Mentawai.

Hasil penyelidikan sementara tim khusus Depdagri yang diterjunkan ke Padang, Sumatera Barat, menyatakan, yang dikembangkan di tiga pulau, yaitu Macaroni, Siloinak, dan Kandui, adalah resor pariwisata dengan kerja sama pihak swasta asing. Tim yang terdiri dari unsur Departemen Hukum, Departemen Kelautan, Pemprov Sumbar, dan Gubernur Sumbar akan meninjau langsung ke tiga pulau tersebut.

"Tim tentu akan melanjutkan kunjungannya ke Kepulauan Mentawai. Nah ini yang sedang dimonitor," kata Kepala Pusat Penerangan Depdagri Saut Situmorang di Kantor Depdagri, Jakarta, Jumat (28/8).

Depdagri masih menunggu laporan keseluruhan hasil penyelidikan tim tersebut. Namun, jika ditemukan unsur penjualan dalam kerja sama tersebut, tidak menutup kemungkinan para pelaku bisa dipidana penjara maksumal 10 tahun. Sebab, berdasarkan Pasal 20 Ayat 1 dan 2 UU No 43 Tahun 2008 tentang Wilayah negara, pengurangan maupun penghilangan luas wilayah teroterial negara dilarang berdasarkan hukum.

"Pasal 21 Ayat 1, setiap orang yang melanggar ketentuan pasal di atas maka bisa dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda 10 miliar," ujar Saut.

Saut menyatakan, cepat atau lambat para pihak akan bisa diketahui jika benar telah menjual ketiga pulau tersebut. Oleh karena itu, pemerintah juga masih menyelidiki bagaimana sebenarnya bentuk kerja sama dengan pihak asing tersebut.

Saut menegaskan, pulau-pulau di Indonesia tidak bisa dipindahkan ke pihak asing. Jika hal itu adalah pengembangan resor pariwisata dengan pihak asing, pengusaha yang menjalankan harus sudah mempunyai koordinasi dan laporan kepada Departemen Luar Negeri.

"Harus ada mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan. Misalnya, ada satu daerah ada yang ingin kerja sama untuk perkembangan pulau, tentu harus ada kerja sama dengan pihak terkait, misalnya Deplu," tegas Saut.

Saut juga kembali menyatakan, "Sementara yang di Mentawai ini dikatakan tidak dipindahtangankan, tapi tepatnya pengembangan resor pariwisata."


Iklan Penawaran Di Situs Private Islands Online

Sementara itu, seperti yang terlihat pada tampilan situs Private Islands Online selaku situs online yang menawarkan ketiga pulau di kepulauan Mentawai tersebut, terjadi perubahan penawaran, dari status for Sale (dijual) menjadi for Lease (disewakan), seperti terlihat pada gambar screenshot berikut ini.

Status: for Sale (Dijual)
screenshot tanggal 27-08-2009

Status: for Lease (Disewakan)
screenshot tanggal 29-08-2009

Walaupun demikian, bila diklik link untuk melihat penjelasan tentang masing-masing pulau yaitu link print full brochure, terlihat bahwa status pulau-pulau tersebut masih 'For sale' (dijual), seperti terlihat pada gambar screenshot yang diambil pada tanggal 29-08-2009 berikut ini.





Peta Google Map
Klik huruf D (Macaroni Island)



.

Kata saya:
Makanya, punya pulau itu diurus, jangan cuma digambar... :(

Sumber: Kompas.com | Ilustrasi: Private Islands Online


Share/Save/Bookmark







Ziddu - The Best FREE File Hosting Website - Sign up for FREE!

Make money on twitter

Buy and sell Text Links


 

Subscribe

ZonS Hot News
Add to Technorati Favorites Join My Community at MyBloglog! News & Media Blogs - Blog Catalog Blog Directory

Followers

Statistics








zonsNews © 2009 | Business Ads Ready is Designed by Ipiet Supported by Tadpole's Notez