Monday, September 28, 2009

Takut Dipraperadilankan Tersangka Koruptor, Kejaksaan Hentikan Penyidikan


Kejaksaan Negeri Blitar menghentikan pemeriksaan empat tersangka kasus dugaan korupsi Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) senilai Rp 1,5 miliar. Mereka khawatir para tersangka akan melakukan upaya praperadilan.

Kepala Seksi Intelijen Mohammad Riza mengatakan saat ini terdapat gejala dilakukannya upaya praperadilan oleh para tersangka P2SEM di Jawa Timur. Fenomena tersebut dikhawatirkan akan mempengaruhi para tersangka di daerah melakukan langkah yang sama. "Kita akan mencoba berhati-hati jika upaya itu terjadi di daerah," kata Riza, Minggu (27/9).

Karena itu Kejaksaan Blitar akan menunggu langkah yang ditempuh Kejaksaan Tinggi sebagai referensi. Salah satunya dengan menghentikan sementara kasus P2SEM yang sedang ditangani sambil melihat upaya hukum yang terjadi di provinsi.

Saat ini Kejaksaan Blitar telah menetapkan empat tersangka penyimpangan P2SEM senilai Rp 1,5 miliar. Mereka adalah Ketua Kelompok Tani Karunia Sejahtera di Desa Sumberjom, Kecamatan Sanan Kulon berinisial PT, Ketua KelompokTernak Tani Maju di Desa Maliran, Kecamatan Ponggok berinisial WB, Ketua Kelompok Ternak Sumber Tani di Desa Bangsri, Kecamatan Nglegok, berinisial ED, dan seorang makelar proposal yang masih dirahasiakan identitasnya.

Meski sudah mengantongi alat bukti dan surat penetapan tersangka dari Kejaksaan Tinggi, hingga kini belum satu pun di antara mereka yang ditahan. Kejaksaan berdalih belum memerlukan penahanan selama para tersangka bersikap kooperatif. "Mereka tidak melarikan diri kok," kata Riza.

Sekretaris Jenderal Lembaga Solidaritas Masyarakat Anti Korupsi (Somasi) Blitar Aminuddin Fahruda menyayangkan sikap kejaksaan yang dinilai lembek.

Penghentian sementara kasus tersebut, menurut dia, akan menjatuhkan lembaga kejaksaan yang dinilai takut menghadapi koruptor. "Upaya praperadilan itu kan wajar, mengapa ditakuti," kata Aminuddin.

Dia berharap langkah kejaksaan tersebut bukan alasan untuk menutupi penuntasannya. Terlebih lagi hingga saat ini kejaksaan belum mengungkap identitas makelar proposal yang sudah berstatus tersangka.

.

Kata saya:
Maksudnya gimana ya? Jaksa takut sama tersangka koruptor gitu?
Kok aneh... :(

Sumber: Tempo Interaktif | Ilustrasi: Kejaksaan RI


Share/Save/Bookmark







Ziddu - The Best FREE File Hosting Website - Sign up for FREE!

Make money on twitter

Buy and sell Text Links


 

Subscribe

ZonS Hot News
Add to Technorati Favorites Join My Community at MyBloglog! News & Media Blogs - Blog Catalog Blog Directory

Followers

Statistics








zonsNews © 2009 | Business Ads Ready is Designed by Ipiet Supported by Tadpole's Notez