Sejumlah tokoh pers yang tergabung dalam Masyarakat Pers Indonesia menolak pengesahan RUU tentang Rahasia Negara yang dinilai bisa menghapus berbagai capaian penting dalam UU tentang Kebebasan Informasi Publik (KIP).
Tokoh-tokoh pers yang menyampaikan sikapnya kepada Komisi I DPR di Gedung DPR Jakarta, Selasa itu di antaranya Wakil Ketua Dewan Pers Leo Batubara, Ketua Umum PWI Margiono, Ketua Umum AJI Nezar Patria, Ketua Umum IJTI Imam Wahyudi, Direktur Eksekutif SPS Pusat Asmono Wikan, Ketua Forum Pemantau Informasi Publik Wina Armada dan Ketua Masyarakat Pers dan Penyiaran Indonesia Kukuh Sanyoto.
Kalangan pers menilai bahwa apabila RUU Rahasia Negara tetap dipaksakan disahkan pada September-Oktober 2009 tanpa sungguh-sungguh memperhatikan harmonisasi dengan prinsip-prinsip demokrasi dan good governance, maka UU tersebut hanya akan memicu kontroversi nasional yang tidak kondusif bagi citra presiden dan DPR.
"Masyarakat sipil akan menolaknya dan komunitas pers akan melakukan perlawanan," kata juru bicara masyarakat pers Indonesia, Nezar Patria.
Pemerintahan SBY dan DPR saat ini akan dianggap telah memberi kado buruk kepada bangsa Indonesia pada akhir masa jabatannya apabila RUU akhirnya dipaksakan untuk disahkan saat ini. Selain itu, di dunia internasional Indonesia juga akan dicatat sebagai negara yang mengesahkan UU Rahasia Negara yang tidak sesuai dengan standar internasional tentang "right to know and state secrecy".
Namun demikian, masyarakat pers Indonesia berpendapat bahwa apabila RUU itu akan disahkan, maka hal tersebut bisa dilakukan pada DPR periode mendatang dan bukan saat ini.
Sementara itu Ketua Komisi I Theo Sambuaga dalam pertemuan tersebut menjamin tidak akan ada pasal-pasal yang mengekang kebebasan pers yang akan lolos dalam RUU Rahasia Negara. "Tidak ada pasal-pasal dalam RUU Rahasia Negara yang mengancam kebebasan pers, mencederai demokrasi dan tidak menghormati HAM," katanya.
Dijelaskannya bahwa pembahasan RUU tersebut di tingkat Panja telah berlangsung selama tiga bulan dan DPR telah berprinsip untuk tidak membuat UU secepatnya, tapi sebaik-baiknya.
Di tempat yan sama, anggota Panja RUU Rahasia Negara Djoko Susilo menjelaskan bahwa pembahasan RUU tersebut pada dasarnya bersifat terbuka. Bahkan, dalam tingkat Panja, pembahasan tetap dilakukan terbuka meski tata tertib menyatakan tertutup.
"Dari awal pembahasan RUU Rahasia Negara bersifat terbuka. Panja yang biasanya tertutup, dalam pembahasan RUU Rahasia Negara justru terbuka," ujarnya.
RUU Rahasia Negara
Kata saya:
Hati-hati bozz, jangan sampai Undang-undang Rahasia Negara membelenggu hak rakyat untuk memperoleh informasi publik.
Hati-hati bozz, jangan sampai Undang-undang Rahasia Negara membelenggu hak rakyat untuk memperoleh informasi publik.
Sumber: AntaraNews | Ilustrasi: detikNews
|