Komunitas Tunanetra Sulsel berunjuk rasa di Makassar, Rabu (25/11), memprotes sikap Bank Central Asia (BCA) Sulsel yang dinilai bertindak diskriminasi terhadap tunanetra.
Puluhan orang dari komunitas tunanetra didampingi seorang mahasiswa perguruan tinggi swasta di Makassar mendatangi Gedung DPRD Sulsel karena merasa terhina oleh sikap manajemen bank itu yang menolak rekan mereka, Hamzah, untuk menjadi nasabah.
"Kami menolak keras setiap tindakan atau perlakuan yang mendiskreditkan, memarginalkan, dan mendiskriminasi para insan tunanetra," kata korban sekaligus koordinator lapangan, Hamzah.
Di depan anggota DPRD Sulsel, Hamzah mengatakan ditolak menjadi nasabah Bank BCA karena tunanetra dianggap tidak cakap hukum dan tidak mampu bertanda tangan.
Mereka memberi waktu 3 x 24 jam kepada Bank BCA untuk meminta maaf kepada komunitas tunanetra melalui masing-masing tiga media cetak dan elektronik nasional, serta tiga media cetak dan tiga media elektronik lokal.
Mereka menilai Bank BCA melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
Mereka juga meminta DPRD Sulsel agar menegur pimpinan bank, khususnya Bank BCA karena berusaha menghilangkan hak tunanetra untuk menjadi nasabah. Tim penerima aspirasi DPRD Sulsel, Aerin Nizar, saat menerima para tunanetra berjanji akan menindaklanjuti tuntutan para pengunjuk rasa. Dia mengatakan akan segera melaporkan kepada pimpinan DPRD yang kemudian memanggil pimpinan Bank BCA untuk dipertemukan dengan komunitas tunanetra.
.
Puluhan orang dari komunitas tunanetra didampingi seorang mahasiswa perguruan tinggi swasta di Makassar mendatangi Gedung DPRD Sulsel karena merasa terhina oleh sikap manajemen bank itu yang menolak rekan mereka, Hamzah, untuk menjadi nasabah.
"Kami menolak keras setiap tindakan atau perlakuan yang mendiskreditkan, memarginalkan, dan mendiskriminasi para insan tunanetra," kata korban sekaligus koordinator lapangan, Hamzah.
Di depan anggota DPRD Sulsel, Hamzah mengatakan ditolak menjadi nasabah Bank BCA karena tunanetra dianggap tidak cakap hukum dan tidak mampu bertanda tangan.
Mereka memberi waktu 3 x 24 jam kepada Bank BCA untuk meminta maaf kepada komunitas tunanetra melalui masing-masing tiga media cetak dan elektronik nasional, serta tiga media cetak dan tiga media elektronik lokal.
Mereka menilai Bank BCA melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
Mereka juga meminta DPRD Sulsel agar menegur pimpinan bank, khususnya Bank BCA karena berusaha menghilangkan hak tunanetra untuk menjadi nasabah. Tim penerima aspirasi DPRD Sulsel, Aerin Nizar, saat menerima para tunanetra berjanji akan menindaklanjuti tuntutan para pengunjuk rasa. Dia mengatakan akan segera melaporkan kepada pimpinan DPRD yang kemudian memanggil pimpinan Bank BCA untuk dipertemukan dengan komunitas tunanetra.
.
Kata saya:
BCA mungkin khawatir bisa terjadi sesuatu yang merugikan baik pihak nasabah atau pihak BCA sendiri.
Harusnya ada peraturan/tata cara yang bisa mengakomodasi kepentingan orang cacat. Sayangnya negara ini tidak terlalu perduli sama urusan beginian :(
BCA mungkin khawatir bisa terjadi sesuatu yang merugikan baik pihak nasabah atau pihak BCA sendiri.
Harusnya ada peraturan/tata cara yang bisa mengakomodasi kepentingan orang cacat. Sayangnya negara ini tidak terlalu perduli sama urusan beginian :(
|