Angka pelanggaran polisi tahun 2009 mengalami kenaikan jika dibanding pelanggaran tahun sebelumnya. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Boy Rafli Amarar, angka pelanggaran tahun ini naik delapan persen, jika dibanding dengan angka tahun lalu.
"Tahun ini dari total 29.400 anggota Polda Metro Jaya, sebantak 1.142 di antaranya melakukan pelanggaran disiplin. Ini mengalami kenaikan delapan persen dibanding tahun sebelumnya," ujar Boy, Rabu (16/12).
Menurut Boy, kenaikan ini disebabkan oleh makin ketatnya aturan yang diterapkan oleh institusi kepolisian. Menurut dia, pengetatan aturan dilaksanakan sebagai upaya untuk membentuk profesionalisme polisi.
Selain mengalami kenaikan dalam hal pelanggaran, Divisi Propam Polda Metro Jaya juga mencatat kenaikan dalam hal penegakan hukum anggota polisi. "Di tahun ini, angka penindakan hukum bagi anggota naik sekitar 10 persen dari tahun sebelumnya. Tahun ini aparat yang ditindak dalam sidang kode etik profesi mencapai 49 orang," ungkapnya.
Lebih jauh Boy menyatakan, kenaikan pelangggaran yang dilakukan anggota polisi, mencerminkan makin baiknya sistem pengawasan yang dilakukan oleh berbagai pihak. "Ini wujud penerapan PP No 2/2003, tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara. Makin hari dapat terlihat jika penerapan PP ini berlangsung baik dan transparan," tegasnya.
.
"Tahun ini dari total 29.400 anggota Polda Metro Jaya, sebantak 1.142 di antaranya melakukan pelanggaran disiplin. Ini mengalami kenaikan delapan persen dibanding tahun sebelumnya," ujar Boy, Rabu (16/12).
Menurut Boy, kenaikan ini disebabkan oleh makin ketatnya aturan yang diterapkan oleh institusi kepolisian. Menurut dia, pengetatan aturan dilaksanakan sebagai upaya untuk membentuk profesionalisme polisi.
"Kenaikan angka pelanggaran disebabkan makin ketatnya aturan. Bayangkan, tidak memiliki KTP saja ditindak. Aturan-aturan seperti ini dibuat agar polisi lebih profesional dalam menjalankan tugasnya" jelas Boy.
Selain mengalami kenaikan dalam hal pelanggaran, Divisi Propam Polda Metro Jaya juga mencatat kenaikan dalam hal penegakan hukum anggota polisi. "Di tahun ini, angka penindakan hukum bagi anggota naik sekitar 10 persen dari tahun sebelumnya. Tahun ini aparat yang ditindak dalam sidang kode etik profesi mencapai 49 orang," ungkapnya.
Lebih jauh Boy menyatakan, kenaikan pelangggaran yang dilakukan anggota polisi, mencerminkan makin baiknya sistem pengawasan yang dilakukan oleh berbagai pihak. "Ini wujud penerapan PP No 2/2003, tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara. Makin hari dapat terlihat jika penerapan PP ini berlangsung baik dan transparan," tegasnya.
.
Kata saya:
Kok ada ya, polisi sampe ga punya ktp...? Penegak hukum gitu loh...
Kalo yang begitu gak usah dibayangkan, ya jelas harus ditindak
Kok ada ya, polisi sampe ga punya ktp...? Penegak hukum gitu loh...
Kalo yang begitu gak usah dibayangkan, ya jelas harus ditindak
|