Tuesday, December 29, 2009

Mahkamah Konstitusi: UU ITE Konstitusional


Gedung Mahkamah Konstitusi
Gedung Mahkamah Konstitusi
Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md menyatakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik konstitusional.

"Ini pernyataan MK bukan pernyataan Mahfud Md," kata Mahfud dalam jumpa pers, Selasa (29/12).

Mahfud mengaku senang dengan putusan bebas Prita Mulyasari dalam kasus pidana pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutera Tangerang hari ini. Dalam kasus Prita yang harus dilihat adalah cerminan rasa keadilan. Menurut dia, harus dilihat apakah keluhan Prita yang disampaikan melalui surat elektronik dapat dikategorikan fitnah.

Hakim, jaksa, dan pengacara yang harus kreatif dalam menafsirkan isi keluhan tersebut apakah mengandung fitnah atau tidak. Hal itu akan dinilai oleh masyarakat apakah mencerminkan rasa keadilan.

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sendiri sudah benar sebab isinya mengatur setiap orang yang mentransfer berita atau pendapat melalui media maya dan hal itu menyinggung orang lain maka dapat diancam hukuman. "Itu sudah benar," tegas dia. Hal itu sudah menjadi diskusi sejak lama di Mahkamah. Namun, apabila undang-undang tersebut akan diubah maka sebaiknya diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat.

.

Kata saya:
Masalahnya walau pun konstitusional sering jadi karet gelang bisa melar kemana2 :p

Sumber: Tempo | Ilustrasi: SragenKab


Share/Save/Bookmark







Ziddu - The Best FREE File Hosting Website - Sign up for FREE!

Make money on twitter

Buy and sell Text Links


 

Subscribe

ZonS Hot News
Add to Technorati Favorites Join My Community at MyBloglog! News & Media Blogs - Blog Catalog Blog Directory

Followers

Statistics








zonsNews © 2009 | Business Ads Ready is Designed by Ipiet Supported by Tadpole's Notez