Jimly Asshiddiqie
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengatakan penyelesaian kasus Bank Century harus difokuskan pada proses hukum, bukan politik.
"Kasus Bank Century harus difokuskan pada penyelesaian melalui proses hukum, karena di sana penyelesaiannya," kata Jimly usai pembukaan Silaturahmi dan Kerja Nasional Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) di Batam, Jumat.
Menurut dia, jika diselesaikan melalui ranah politik, maka tidak akan menyelesaikan masalah. "Kalau politik, itu memang `heroic`, malah bisa jadi tidak fokus," katanya.
Ia mengatakan penyelesaian kasus Bank Century melalui proses hukum terbagi menjadi dua, yaitu yang terkait dengan penyelenggaraan negara, dan di luar itu.
"Seperti yang berkaitan dengan Robert Tantular, itu juga sudah selesai," katanya.
"Hasil telaah di KPK sudah ada sembilan temuan yang akan diverifikasi lebih lanjut," katanya.
Rencananya KPK akan menemui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk membahas sembilan temuan yang ada dalam hasil audit BPK itu.
Johan menjelaskan KPK belum mengambil kesimpulan terhadap sembilan temuan tersebut.
Bersama dengan BPK, kata dia, KPK akan menganalisis apakah sembilan temuan itu masuk dalam kategori tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, atau tindak pidana perbankan.
Untuk itu, KPK telah membentuk tim yang terdiri dari sepuluh orang untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
Menurut Johan, KPK hanya akan mengusut jika ada tindak pidana korupsi dalam kasus Bank Century. KPK hanya akan bekerja jika ada unsur kerugian negara dan penyelenggara negara.
Selain bekerja sama dengan BPK, kata dia KPK juga akan manjalin kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
.
"Kasus Bank Century harus difokuskan pada penyelesaian melalui proses hukum, karena di sana penyelesaiannya," kata Jimly usai pembukaan Silaturahmi dan Kerja Nasional Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) di Batam, Jumat.
Menurut dia, jika diselesaikan melalui ranah politik, maka tidak akan menyelesaikan masalah. "Kalau politik, itu memang `heroic`, malah bisa jadi tidak fokus," katanya.
Ia mengatakan penyelesaian kasus Bank Century melalui proses hukum terbagi menjadi dua, yaitu yang terkait dengan penyelenggaraan negara, dan di luar itu.
"Seperti yang berkaitan dengan Robert Tantular, itu juga sudah selesai," katanya.
Sementara itu, Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi di Jakarta mengatakan KPK mengusut sembilan temuan dalam kasus Bank Century.
"Hasil telaah di KPK sudah ada sembilan temuan yang akan diverifikasi lebih lanjut," katanya.
Rencananya KPK akan menemui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk membahas sembilan temuan yang ada dalam hasil audit BPK itu.
Johan menjelaskan KPK belum mengambil kesimpulan terhadap sembilan temuan tersebut.
Bersama dengan BPK, kata dia, KPK akan menganalisis apakah sembilan temuan itu masuk dalam kategori tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, atau tindak pidana perbankan.
Untuk itu, KPK telah membentuk tim yang terdiri dari sepuluh orang untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
Menurut Johan, KPK hanya akan mengusut jika ada tindak pidana korupsi dalam kasus Bank Century. KPK hanya akan bekerja jika ada unsur kerugian negara dan penyelenggara negara.
Selain bekerja sama dengan BPK, kata dia KPK juga akan manjalin kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
.
|